~ Cinta Damai ~
Minggu, 27 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi
SAPTA SATYA GIBAS
1. Kami Warga GIBAS, adalah Warga Negara Indonesia yang Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2. Kami Warga GIBAS, Menjunjung Tinggi Nilai – Nilai Kemanusiaan dan Moral serta Penegakan Supremasi Hukum dan Ham ;
3. Kami Warga GIBAS, Senantiasa Mendahulukan Kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara diatas kepentingan Pribadi maupun Golongan ;
4. Kami Warga GIBAS, senantiasa mendukung keberadaan pemerintahan yang sah dan legitimid konstitusional serta akan menenteng dan menolok Primordialisme, anarkisme, separatisme dan segala upaya yang dapat menurunkan harkat, martabat Bangsa dan Negara ;
5. Kami Warga GIBAS, berkewajiban ikut serta mewujudkan suasana kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang kondusif, aman, tertib dan damai ;
6. Kami Warga GIBAS, selalu taat dan patuh serta akan melaksanakan ketentuan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta senentiasa menjunjung Tinggi Nama dan Kehormatan Organisasi ;
7. Kami Warga GIBAS, siap membela kejujuran, kebenaran dan keadilan ;
P R O F I L
GIBAS
GABUNGAN INISITIF BARISAN ANAK SILIWANGI
Salam Cinta Damai …
Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS ) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi disingkat GIBAS berdiri dan di Deklarasikan di Hotel Horison – Bandung, pada tanggal 1 Januari 2001, dengan Akta Pendirian Nomor : 35 Tanggal 19 Januari 2001 Notaris : R. Sabar Partakoesoema, SH, MH., GIBAS bergerak dalam bidang sosial Kemasyarakatan dalam arti yang seluas-luasnya.
GIBAS adalah wadah aspirasi dan kejuangan Anak-Anak Bangsa yang menitik beratkan pada gerakan kemanusiaan dan moral yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan wadah berhimpun anak-anak Bangsa yang berasal dari semua asal usul, suku, ras, agama, golongan, gender dalam segala jenjang / tingkatan yang memiliki kesamaan pandangan dan tujuan serta wawasan kebangsaan yang Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan dasar berfikir dan bertindak untuk mewujudkan Bangsa dan Masyarakat yang Besar, Berbudaya dan tidak Diskriminatif guna mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Saat ini GIBAS tumbuh dan berkembang sebagai Oganisasi Kemasyarakatan ( ORMAS ) sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 5 Tahun 1986 serta visi, misi dan tujuan pendiriannya, yang telah memiliki keanggotaan baik perorangan maupun kelembagaan ( Badan – Badan Otonom ) dilingkungan GIBAS, yang tersebar di Propinsi yang terdiri Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
Dasar Organisasi GIBAS, adalah : Pancasila sebagai landasan idiil, Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionil, Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintahan Nomor : 18 Tahun 1986 Jo. Permendagrai Nomor : 5 Tahun 1986 sebagai landasan strukturil dan anggran dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan Organisasi ( PO ) serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat GIBAS sebagai Landasan Operasional.
GIBAS dalam seluruh Orientasi Kegiatan dan perjuangannya menitik beratkan pada gerakan moral kemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan serta dalam pelaksanaan kegiatannya berpegang teguh pada Ikrar Sapta Satya GIBAS dengan Motto Cinta Damai dan Trilogi Juang GIBAS “ Ngajaga Lembur, Akur Jeung dulur, Panceg Dina Galur “ serta nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dikenal dengan Wangsit Siliwangi.
Wangsit Siliwangi inilah yang senantiasa menjadi sumber inspirasi dan motivikasi segenap anggota serta perangkat Organisasi GIBAS dalam rangka karya dan kekaryaan GIBAS bagi kepentingan segenap anggota, masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya.
GIBAS bertujuan : (1) meningkatkan hak-hak konstitusional rakyat / masyarakat, yaitu : Hak sebagai warga masyarakat serta hak sebagai warga negara : (2) membina, mengembangkan serta memberdayakan segenap potensi masyarakat sebagai bagian komponen bangsa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan nasional maupun daerah ; (3) menciptakan serta mewujudkan iklim tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kondusif, sehingga memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi segenap potensi anak – anak bangsa berperan serta secara proaktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan nasional maupun daerah.
Fungsi GIBAS adalah wadah aspirasi dan kejuangan anak – anak bangsa untuk meningkatkan hak dan tanggung jawabnya baik hak sebagai warga masyarakat maupun hak sebagai warga negara, yang berfungsi sebagai sarana komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi dan sambung rasa serta silaturahmi antar anggota dengan anggota, antar anggota dengan masyarakat dan / atau institusi masyarakat lainnya serta antar GIBAS dengan Pemerintah / Lembaga Negara lainnya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam arti yang seluas-luasnya.
GIBAS, MELAKUKAN KEGIATAN :
1. Meningkatkan Hak – Hak konstitusi Rakyat / Masyarakat tentang Hak dan kewajibannya, yaitu Hak sebagai Warga Masyarakat maupun Hak sebagai warga negara ;
2. Mempertahankan dan membina tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa ;
3. Menghimpun, mengkaji dan merumuskan serta memperjuangkan aspirasi anggota serta masyarakat pada umumnya dalam rangka menciptakan sistem politik, hukum, ekonomi dan budaya yang berkeadilan dan berkesejahteraan dalam pelaksanaan penyelenggraraan negara yang memiliki akuntabilitas publik ;
4. Menegakan dan menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat dan setiap langkah kebijakan pembangunan untuk mewujudkan mayarakat yang berkeadilan, berkemakmuran dan berkesejahteraan serta pembangunan otonomi daerah ( OTODA ) yang seluas – luasnya ;
5. ikut serta dan berperan aktif mempengaruhi, mementukan dan merumuskan kebijakan – kebijakan penyelenggraan dan pengelolaan pemerintahan negara, sehingga terciptanya distribusi kekuasaan dan kewenangan publik yang berimbang dan adil diantara lembaga – lembaga negara yang kesemuanya mempunyai akuntabilitas kepada rakyat ;
6. Mengembangkan segenap Potensi Organisasi, Masyarakat serta potensi daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan nasional maupun daerah ;
7. Turut serta secara aktif merumuskan dan mengimplementasikan program – program penyehatan perekonomian nasional yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan guna mampu secepatnya mengatasi dan mempersempit berbagai kesenjangan di masyarakat serta sekaligus mengankat daya saing perekonomian daerah di tingkat lokal, regional maupun nasional ;
8. Menegembangkan dan memperjuangkan aspirasi dari dan untuk kepentingan rakyat agar menjadi dasar utama dalam peyelenggaraan pemerintahan negara untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional dan melayani kepentingan publik ( Good Govermence ) yang senantiasa dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat luas ;
9. Berperan aktif bersama unsur dan elemen / Organisasi kemasyarakatan atau profesi, organisasi mahasiswa, TNI, POLRI, Orsospol, LSM dan seluruh Lapisan Masyarakat untuk secepatnya keluar dari berbagai krisis yang melanda bangsa dan negara guna memasuki abad milenium dangan mantap;
10. Memperjuangkan penyelenggaraan Pendidikan Nasional untuk menghasilkan sumber Daya Manusia ( SDM ) yang berkualitas, yang menghormati kemanusiaan Universal sera mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan antar bangsa ;
11. Memperjuangkan serta memberdayakan kaum duapa, para jompo, kaum gepeng ( Gelandangan dan pengemis ) serta anak terlantar dan penyandang cacat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara yang dijamin oleh Undang – Undang ;
12. Menyampaikan serta menyebarluaskan pemikiran – pemikiran GIBAS kepada Pihak – pihak yang berkompeten baik di tingkat lokal, regional maupun nasional dalam melanjutkan agenda reformasi serta penegakan supremasi hukum ;
13. Menciptakan serta mewujudkan KAMTIBMAS dan membuat data base serta pusat informasi serta pelayanan masyarakat hal yang berhubungan dengan gangguan KAMTIBMAS serta bencana alam ;
14. Mengupayakan Penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
15. Menyiapkan dan memberikan informasi serta komunikasi yang diperlukan para anggota dan masyarakat pada umumnya tentang berbagai kebijakan Organisasi yang taktis dan strategis demi kepentingan masyarakat banyak ;
16. Menyiapkan dan Melaksanakan Usaha Arbitase atau upaya menengahi, mendamaikan, mengamankan dan turut menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi antar anggota atau antar berbagai pihak yang berselisih ;
17. Mencegah terjadinya tindakan anarkis, saling hujat menghujat dan berbagai upaya yang dapat menganggu KAMTIBMAS dan stabilitas Nasional serta Disintegrasi Bangsa ;
18. Melakukan Bhakti Sosial dan Kemanusiaan dalam berbagai bentuk sebagai perwujudan cinta damai dan peduli masyarakat serta lingkungannya.